Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
Kamis, 30 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan jabatan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/p tahun 2015. Setelah Atut diberhentikan, kini Kemendagri menunggu usulan DPRD Banten untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno sebagai Gubernur definitif.
Keppres pemberhentian Atut yang terjerat kasus korupsi itu telah dikirimkan ke Banten. Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) emngharapkan DPRD Banten seger menggelar siding paripurna untuk pengusulan Rano Karno sebagai Gubernur definitif.
“Total setidaknya butuh waktu minimal dua minggu, prosesnya tergantung kecepatan DPRD Provinsi Banten melaksanakan sidang paripurnanya,” ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, pada Rabu (29/7).
“Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden,” kata Tjahjo, , seperti dikutip dari Setkab.
Sebagaimana diketahui Ratut Atut Chosiyah tersangkut kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, pada saat banding ke Mahkamah Agung, hukuman kepada Atut justru diperberat menjadi tujuh tahun penjara.
Baca juga:
Netizen Tentang Fatwa Haram BPJS MUI
Pilgub Jabar, Ridwan Kamil Ancaman Potensial Bang Jack
KPK Buru Pemberi Sumber Uang Kasus Suap Hakim PTUN
Menyibak Peran Gatot dan Evy dalam Pusaran Kasus Suap Hakim PTUN Medan