Kemendagri Proses Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim Setelah Pulang Dari Jepang
Senin, 07 April 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya bakal segera memanggil Lucky Hakim.
"Setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu," ucap Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4).
Bima Arya menuturkan, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri. Hal itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga:
Gubernur Dedi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang di Periode Lebaran
"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," katanya.
Ia mengatakan, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," ucapnya.
Adapun, kegiatan liburan Lucky Hakim ke Jepang tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial.
Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang dan berpakaian khas Jepang. (Knu)