Kemenag Gandeng MUI dan Ormas Islam Bahas Daftar 200 Mubalig
Selasa, 22 Mei 2018 -
MerahPutih.com - Kementerian Agama menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas daftar 200 mubalig yang sudah dirilis. MUI menyatakan bahwa daftar penceramah hanya bersifat sementara dan tidak mengikat.
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi usai bertemu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Zainut mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Kemenag telah menjelaskan maksud penerbitan daftar nama ratusan penceramah itu. Dia juga menuturkan bahwa daftar penceramah itu tidak bersifat final dan masih akan terus bertambah.
"Nantinya, Kemenag akan terus memperbaharui dan menambah karena tidak mungkin Indonesia yang sangat luas dan besar jumlah penduduknya hanya dilayani 200 mubalig," kata Zainut Tauhid saat ditemui di Kantornya, Selasa (22/5).
Terkait hal itu, MUI pun meminta agar rekomendasi nama penceramah itu tidak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat hingga menimbulkan kegaduhan.
Undang Ormas Islam
Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kemenag, MUI berencana mengumpulkan ormas Islam guna menyikapi polemik penerbitan nama 200 penceramah.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara ormas Islam yang dinaungi oleh MUI, sekaligus membahas rekomendasi mubalig dari ormas Islam.
"Insya Allah, dalam waktu dekat ini, MUI akan mengundang ormas Islam untuk membahas dan menemukan kebijakan bersama," ujar dia.
Lebih lanjut, Zainut mengatakan dalam hasil pertemuan dengan ormas islam nanti memungkinan akan ada penambahan mubalig hasil rekomendasi ormas.
"Kemungkinan akan ada penambahan di luar 200 nama itu, sesuai kesepakatan MUI-Kemenag," kata dia.
Mubalig Bakal Disertifikasi
Guna menghindari polemik di masyarakat, Kemenag dan MUI menyepakati akan membuat kualifikasi tertentu bagi setiap mubalig yang akan menyampaikan ceramah agama di masyarakat.
Hal itu bertujuan agar setiap dai memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menyampaikan pesan agama.
"MUI dan Kemenag sepakat untuk membangun program peningkatan kompetensi mubalig baik dari aspek materi maupun metodologi malalui program dai bersertifikat," Kata Zainut Tauhid.
Hanya saja, Zainut belum menjelaskan detail terkait sertifikasi mubalig ini, yang jelas seperti yang disyaratkan Kemenag bahwa seorang mubalig harus miliki pengetahuan agama yang mumpuni, pengalaman dalam menyampaikan ceramah agama dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan.
"Nanti akan kita bahas bersama ormas Islam," pungkasnya. (Fdi)