Kemenag akan Beri Sanksi untuk Travel yang Berangkatkan Calon Jemaah Haji Ilegal

Rabu, 05 Juni 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji. Sanksi bisa pencabutan izin hingga blacklist dari daftar penyelenggara Haji.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat soal penggunaan visa Haji.

“Pasti akan kami beri sanksi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” kata Yaqut di Jakarta, Rabu (5/6).

Baca juga:

Legislator Tegaskan Penggunaan Visa Non Haji Merupakan Tindakan Ilegal

Yaqut menuturkan, untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pemberangkatannya tetap menggunakan melanisme yang resmi.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” jelas Yaqut.

Sebelumnya, 34 jemaah Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji akhirnya pulang ke tanah air.

Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.

Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Mekkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal.

Baca juga:

Persis Nilai Penyalahgunaan Visa Non Haji Rampas Hak Orang Lain

Sekedar informasi, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga:

Kemenag Bakal Beri Sanksi Travel Berangkatkan WNI Berhaji Pakai Visa Ziarah

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun 2024 ini, kuota haji Indonesia mencapai 221 ribu jemaah. Indonesia juga mendapat 20 ribu tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241 ribu jemaah. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan