Keluarga Ungkap Penyebab Meninggalnya Saksi Penting Kasus Edhy Prabowo

Selasa, 05 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pihak keluarga mengungkapkan penyebab kematian Deden Deni, saksi kunci kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Deden disebut meninggal karena sakit. Perwakilan keluarga menjelaskan bahwa Deden meninggal pada Kamis (31/12) pukul 16.35 di Rumah Sakit Ciputra Tangerang setelah dirawat sejak 19 Desember 2020.

Baca Juga

KPK Benarkan Saksi Penting di Kasus Edhy Prabowo Meninggal Dunia Tahun Lalu

"Deden Deni Purnama Bin H Ooy Ubaidilah adalah penyakit komplikasi menahun yang kerap kambuh akibat kelelahan. Selain itu, keluarga Alm Deden Deni Purnama Bin H Ooy Ubaidilah yaitu istri dan anaknya masih melakukan isolasi mandiri," kata Junaedi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1).

Junaedi mengatakan, pihak keluarga masih dalam kondisi berduka dan mengalami trauma mendalam karena disangkut-pautkan dengan kasus suap ekspor benur.

"Untuk itu, kami memohon pihak media untuk menghentikan polemik seputar kematian Deden Deni," ujarnya.

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni meninggal dunia pada 31 Desember 2020.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Deden Deni) meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Nama Deden juga merupakan satu dari empat nama yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri. Atas restu Edhy Prabowo PT ACK memonopoli jasa pengangkutan benur ke luar negeri dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) yang tergabung dalam ATT Group sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Deden yang disebut sebagai salah seorang Direktur PT PLI itu sempat diamankan dan diperiksa intensif saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November 2020 lalu.

Penyidik KPK juga sempat memeriksa Deden pada 7 Desember 2020. Saat itu, penyidik mencecar Deden memgenai pengajuan permohonan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ali memastikan, meninggalnya Deden tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus suap ini. Pasalnya, kata Ali, masih banyak saksi dan alat bukti lainnya yang dapat dipergunakan penyidik untuk membongkar kasus ini.

"Proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tidak terganggu. Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," tutup Ali. (Pon)

Baca Juga

Edhy Ngaku Tidak Kenal Dengan Saksi Penting Suap Benur Yang Meninggal

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan