MERAHPUTIH.COM - KELUARGA Muhammad Ilham Pradipta meminta tiga terdakwa anggota militer dalam kasus pembunuhan eks Kepala KCP Bank BRI Cempaka Putih dihukum penjara seumur hidup. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, mengatakan permohonan diajukan menjelang agenda putusan perkara Nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang pada Senin (25/5) memasuki tahap replik dan duplik.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Mochamad Nasir, Terdakwa Feri Herianto, dan Terdakwa Frengky Yaru dengan pidana penjara minimal seumur hidup.”
Kuasa hukum keluarga korban Boyamin Saiman
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5), Boyamin menilai tuntutan Oditur Militer sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan. Dalam sidang pada 18 Mei 2026, terdakwa Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, Feri Herianto 10 tahun penjara, dan Frengky Yaru 4 tahun penjara tanpa penahanan.
Baca juga:
Polisi Dapat Petunjuk, Pasal Tersangka Pembunuh Kacab BRI Ditambah Bisa Dibui Hingga 15 Tahun
Menurut Boyamin, tuntutan itu belum sebanding dengan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam kasus yang menewaskan Muhammad Ilham Pradipta. Ia menjelaskan korban diduga diculik di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025 oleh sejumlah pelaku dari unsur sipil dan militer. Sehari setelahnya, korban ditemukan tewas di Kabupaten Bekasi.
“Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tangan dan kaki terikat,” ujarnya.
Boyamin mengatakan peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. Dia juga membandingkan perkara tersebut dengan kasus Kolonel Priyanto dalam tragedi Nagreg pada 2021 yang berujung hukuman penjara seumur hidup. Menurutnya, perkara Muhammad Ilham Pradipta memiliki kesamaan unsur serius.
“Ketika melihat perkara lain dengan putusan penjara seumur hidup, kami berharap majelis hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dalam perkara ini,” katanya.
Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa. Mereka menilai vonis berat diperlukan agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga sekaligus menjadi peringatan tegas terhadap tindak pidana serupa.(Pon)
Baca juga: