MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pada anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yakni PT PGAS Solution dalam proyek pembuatan sumur geotermal di Aceh.
"Kejati DKI meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution dalam pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh pada 2018 ke penyidikan," ucap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/6).
Baca Juga
Kejati DKI Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cipayung
Ashari menuturkan bahwa pada 2018, PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT TAK.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kemudian PT PGAS Solution menerbitkan Purchase Order (pesanan pembelian) kepada PT ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp 22.022.784.300, sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp 9.702.000.000, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31.724.784.300.
"Padahal PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur geothermal tersebut dan dalam pelaksanaannya PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geothermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT PGAS Solution," ujarnya dikutip Antara
Baca Juga
Kejati DKI Periksa Kadis Pertamanan Terkait Korupsi Pembebasan Lahan
Namun, lanjut Ashari, PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geothermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT dan dibuat Berita Acara Serah Terima barang secara fiktif.
Kemudian, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp 31.724.784.300 dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK.
"Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 31.724.784.300," pungkasnya. (*)
Baca Juga