Kejati DKI Jakarta: Polda Belum Kembalikan Berkas Sri Bintang Pamungkas
Selasa, 28 Februari 2017 -
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai sekarang belum menerima berkas tersangka dugaan percobaan makar Sri Bintang Pamungkas dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Sampai Senin sore, belum ada pengembalian berkas dari penyidik Polda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Senin (27/2).
Penyidik Polda Metro Jaya sejak 9 Januari 2017 melimpahkan berkas Sri Bintang Pamungkas ke Kejati DKI, kemudian pada 19 Januari 2017 Kejati mengembalikan ke penyidik Polda untuk dilengkapi berkasnya. Dan sampai sekarang atau hampir satu bulan lebih berkas itu masih belum jelas.
Kendati demikian, Waluyo menyatakan pihaknya belum perlu mengeluarkan "P20" atau menanyakan perkembangan kasus tersebut ke penyidik Polda.
"Belum ada ya ke arah sana (P20)," katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi menggelar perkara kasus makar. Namun sampai sekarang belum ada keterangan resminya, kasus makar terhadap tersangka yang mana.
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka dugaan upaya makar Sri Bintang Pamungkas selama 30 hari guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Perpanjangan penahanan 30 hari dari pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta.
Kombes Argo mengatakan sebelumnya penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan Sri Bintang selama 40 hari kepada kejaksaan.
Argo menuturkan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dengan memeriksa beberapa saksi termasuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Munarman dan Bachtiar Natsir.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 74 saksi terkait kasus dugaan makar yang menyeret aktivis Sri Bintang.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.
Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi yang diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri.
Sumber: ANTARA