MerahPutih Bisnis - Keputusan pemerintah melalui Menteri ESDM dan Direktur Jendral Mineral dan Batubara yang memperpanjang kontrak izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) dinilai janggal. Pasalnya, keputusan itu jelas melanggar amanat UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo. PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014.
Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman mengatakan apapun sesuatu yang dikerjakan dengan melawan hukum dan undang-undang tentu ada yang ganjil. Apalagi, perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat tembaga PTFI tersebut dilakukan oleh pejabat negara hingga enam bulan ke depan.
"Itu penegak hukum sudah paham apa yang disepakati penyelenggara negara bersama korporasi dengan cara melawan hukum tentu ada sesuatu kan," kata Erwin saat dihubungi merahputih.com, Senin (26/1).
BACA JUGA: Jokowi Disarankan Bentuk Tim Untuk Usut Pelanggaran Freeport
Menurut Erwin, skandal di balik perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat tembaga PTFI tersebut harus diusut oleh lembaga penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak kepolisian. Pengusutannya apakah Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen Sukhyar melanggar hukum dan administrasi atau tidak.
"Itu tugas penegak hukum. Tugas KPK dan pemerintah untuk pemeriksaan," kata Erwin sambari mengatakan bahwa Dirjen Sukhyar harus dicopot dari jabatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memberi waktu kepada Freeport untuk mempersiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter). Penandatanganan perpanjangan kontrak izin ekspor konsentrat tembaga antara pemerintah dan PTFI ini tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum Of understanding/ MOU). (Hur)
Berita Lainnya:
Kawasaki Ninja H2 Masuki Pasar Indonesia
Teknogi Kopling MotoGP pada Ninja 250
Cara Suzuki Menyalurkan Hasrat Balap Pemuda