Kejagung Tegaskan Tidak Ada Intervensi dari Pihak Manapun
Rabu, 30 November 2016 -
Merahputih Megapolitan - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengaku proses perkara Basuki Tjahaja Purnama tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
"Selama ini kami tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Alhamdulillah semua lancar berkat ketelitian dari temen-teman penyelidik Bareskrim," ujar Rachmad saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (30/11).
Rachmad menambahkan pihaknya belum bisa menjelaskan status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok apakah langsung dilakukan penahanan.
"Saya belum bisa mengatakan kedepan soal apakah Pak Ahok akan dilakukan penahanan atau tidak. Sekarang ini kita masih menunggu," jelasnya.
Rachmad menegaskan sekali lagi bahwa proses ini bukan karena desakan dari pihak manapun. Namun, pihak Kejaksaan Agung harus merespon keadilan dan harapan dari masyarakat.
"Kalo desakan gak ada, tapi kami harus merespon keadilan dan harapan masyarakat. Saya menganggap masyarakat sangat berharap adanya kejelasan terkait masalaah ini. Kami tunjukkan jaksa serius, kami meresponnya supaya ada kejelasan," tegasnya.
Nantinya, barang bukti dari hasil penyelidikan pihak Bareskrim akan dibawa ke Pengadilan. Kemudian sidang akan dilakukan di Pengadilan Jakarta Utara.
"Barang bukti akan langsung dibawa ke Pengadilan, kemudian sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA: