Kejagung Tak Main-Main Soal Korupsi di Amerika Serikat
>Merahputih Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu buronan tersangka korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Alexiat Tirtawidjaja di Amerika Serikat.>Terkait hal tersebut, pihak Kejagung telah meminta bantuan kepada International Police (Interpol) yang berpusat di Lyon, Perancis, untuk menangkap bekas General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation PT CPI itu dari AS . Upaya tersebut untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara sembilan juta dolar AS atau setara sekitar Rp100 miliar dapat segera terjadi.>"Kita juga memanfaatkan semua saluran dan jalan lain guna menghadirkan tersangka ke Indonesia untuk diminta pertanggung jawabannya. Berbagai upaya terus kita lakukan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Suyadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/12).
>Di sisi lain, Jampidsus R. Widyo Pramono mengatakan, untuk memulangkan Alexiat dari negeri Paman Sam, pihaknya juga menggandeng kuasa hukum yang bersangkutan.>"Kita minta bantuan lawyer mereka untuk ke Amerika," kata Widyo.>Pihak Kejakgung sendiri sudah berupaya untuk memulangkan Alexiat dengan melibatkan monitoring center Kejagung yang diketua Jaksa Agung Muda Intelijen Adjat Sudrajat. Tim ini bertugas mengecek dan memonitor Alexiat di Amerika Serikat.
>"Monitoring center itu sudah menangkap lebih dari 70 orang.">Alexiat merupakan satu tersangka korupsi proyek Bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia yang masih bebas menghirup udara segara sejak 28 Februari 2013. Proyek tersebut memakan biaya 270 juta dolar AS atau setara sekitar Rp3 triliun. Kabarnya Alexiat berada di Amerika Serikat karena mendapat promosi jabatan tinggi di kantor Chevron pusat.>Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Alexiat belum pernah sekalipun menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dia selalu mangkir dengan alasan tengah menemani sang suami berobat di Amerika. Dalam kasus ini, Enam tersangka lain sudah dipidana dan dinyatakan bersalah sampai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
>Tiga tersangka diantaranya, Bachtiar Abd Fatah (Eksekutif PT Chevron Pasific Indoneaia-CPI), kontraktor proyek Ricksy Prematuri (PT Green Planet Indonesia), Herlan bin Ompo (PT Sumigita Jaya) sudah sampai Mahkamah Agung (MA) dan tetap dinyatakan bersalah. Mereka sudah dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.>Sementara tiga tersangka lainnya adalah Widodo Kertasafari, Kukuh dan Endah Rumbiyanti kini menunggu nasib di MA. Mereka bersama Alexiat adalah Ekskutif PT CPI.
Alexia berada di AS, setelah mengantongi izin dari Kejagung dengan alasan ingin merawat suaminya.>Dia berjanji enam bulan sejak izin dikeluarkan, awal 2012 akan kembali ke Indonesia, tapi sampai kini tidak kembali. Diduga dia ke AS karena memperoleh promosi di kantor pusat Chevron di AS.>Foto: stol.it