Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tiga Sprindik Baru Jerat Eks Jampidsus, Kejagung Ambil Alih Kendali Dugaan Korupsi Korupsi Tambang Hingga Jiwasraya

Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Juli 2026

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat memperjelas status hukum kasus dugaan korupsi besar penyeret nama mantan pejabat tinggi korps sendiri.

Kejagung resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna mengusut tuntas tiga perkara megakorupsi menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA.

Baca juga:

Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut konkret pascapengalihan penanganan perkara dari Polri. Penyidikan perkara kini resmi berjalan secara projustitia dalam sistem penegakan hukum Kejaksaan.

Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,

ujar Anang Supriatna.

Rincian Tiga Sprindik dan Gurita Kasus Dugaan Korupsi FA

Proses hukum ini mengacu pada tiga surat perintah penyidikan khusus guna memilah masing-masing klaster kasus korupsi korporasi dan pengelolaan energi negara.

Berikut rincian data sprindik beserta ruang lingkup perkara korupsi hasil pelimpahan Polri tersebut:

Sinergitas Antarlembaga dan Nasib Tersangka

Kejagung memastikan komitmen kerja sama penegakan hukum demi transparansi penanganan perkara mantan pejabat teras ini.

Penyidik tim khusus bentukan Jaksa Agung terus berkolaborasi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta penyidik Polda Metro Jaya. Pengawasan ketat juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mitra legislatif DPR RI.

Baca juga:

Jaksa Agung Paparkan Kasus Febrie Adriansyah ke Presiden, Pengganti Jampidsus Ditetapkan Pekan Ini

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutur Anang.

Mengenai status tersangka FA selaku eks Jampidsus dan DR selaku pihak swasta hasil penetapan Polri sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan memilih bersikap hati-hati. Kejagung menegaskan tidak membatalkan status hukum tersebut, namun prioritas utama saat ini adalah mendalami berkas dokumen perkara secara komprehensif.

Baca Artikel Asli