Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Selasa, 03 Februari 2026 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeteksi jejak buronan internasional sekaligus tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina, M. Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna menyebutkan, berdasarkan identifikasi tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riza Chalid masih bermukim di salah satu negara tetangga Indonesia.
“Informasi dari penyidik sih (Riza Chalid) ada di salah satu negara, ya negara di wilayah ASEAN,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2).
Namun, Anang belum bersedia mengungkapkan informasi pasti keberadaan Riza Chalid itu apakah di Malaysia atau Singapura, seperti yang pernah diungkap oleh Kementerian Imigrasi melalui pencatatan penggunaan paspor.
“Kami tidak bisa memastikan, dan yang jelas red notice-nya sudah diterbitkan oleh interpol,” ujar Anang.
Baca juga:
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Menurut Anang, penerbitan red notice oleh Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis tersebut akan semakin membatasi ruang gerak Riza Chalid.
“Karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara-negara anggota yang terikat interpol,” ujar Anang.
Saat ini, Jampidsus di Kejagung tinggal menunggu itikad baik dari negara-negara anggota interpol di tempat Riza Chalid berada, kemudian bersedia menangkap dan menyerahkannya ke aparat hukum Indonesia.
Berdasarkan penerbitan red notice, status buronan internasional Riza Chalid tersebar ke-197 negara anggota interpol di seluruh dunia.
Baca juga:
Negara Tempat Riza Chalid Kabur Terdeteksi Interpol, Tim Polri Sudah ke Sana
Informasi negara interpol kepada NCB Polri itu selanjutnya berujung pada proses penangkapan, kemudian penyerahan ke otoritas hukum Indonesia.
Jampidsus di Kejagung mengumumkan, bahwa Riza Chalid menjadi tersangka korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, pada Juli 2025 lalu.
Kasus tersebut terkait kerugian keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285,3 triliun sepanjang periode 2018-2023.
Perkara ini sudah berujung ke pengadilan dengan menyidangkan belasan terdakwa, tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang merupakan anak kandung Riza Chalid. (knu)