Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Rabu, 22 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang rampasan negara milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan total nilai penjualan mencapai Rp 9,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelelangan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Salmanan, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dengan mekanisme penawaran tertutup tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan sistem e-auction,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10).
Baca juga:
Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan peninjauan objek lelang pada Senin (20/10) di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas 1 Bandung.
Dari sepuluh kendaraan yang dilelang, seluruhnya berhasil terjual dengan nilai bervariasi. Lamborghini Huracan bernomor polisi B 8888 YUU menjadi kendaraan dengan harga tertinggi, terjual seharga Rp 4,75 miliar. Disusul BMW 840i Coupe M Tech senilai Rp 1,15 miliar, dan Porsche 911 Carrera 4S senilai Rp 903 juta.
Kendaraan lainnya yang ikut dilelang meliputi dua unit Honda CR-V, satu Toyota Fortuner GR, serta empat motor besar, yaitu Kawasaki Ninja H2, KTM 500 EXC-F Six Days, Kawasaki ZX-10R, dan Kawasaki ZX-25R.
Secara keseluruhan, hasil lelang barang rampasan tersebut mencapai Rp 9.810.900.000, atau naik 6,5 persen dari nilai limit awal. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara.
“Terhadap objek yang belum laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali dalam waktu dekat,” tambah Anang.
Baca juga:
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari langkah percepatan penyelesaian barang rampasan negara sesuai arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan, dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis bersalah atas tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dikenal sebagai afiliator binary option dan platform trading ilegal yang sempat merugikan banyak korban di Indonesia. (Pon)