Kejagung Cari Sosok Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Rabu, 11 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari sosok yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang diduga terjadi korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah wewenang KPA dalam proyek itu berada di tingkat dirjen atau menteri langsung.
"Terkait siapa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran itu juga akan diteliti," kata kepada wartawan di kantornya dikutip Selasa (11/6).
Hal itu didalami penyidik Kejagung lewat pemeriksaan terhadap total 28 orang sebagai saksi, termasuk staf khusus mantan Mendikbud periode 2019-2024, Nadiem Makarim.
Baca juga:
Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikburistek
Selain itu, Harli juga mengatakan besaran kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan.
"Termasuk besaran kerugian keuangan negara, itu bagian dari substansi penyidikan ini yang masih terus berproses," tuturnya.
Penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.
Baca juga:
Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran. Anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp 9,9 triliun.
Rinciannya terdiri dari Rp 3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp 6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK. (knu)