MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik yang diduga terkait pengadaan bermasalah di Badan Gizi Nasional (BGN).
Ribuan kendaraan operasional SPPG itu ditemukan di sejumlah gudang penyedia barang, terutama di kawasan Sentul dan Cikarang.
“Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Jumat (19/6).
Baca juga:
Jampidsus Mulai Sasar Motor Listrik Hasil Mark Up eks Bos BGN, Gudang di Bogor Target Pertama
Proses Hukum dan Langkah Antisipasi
Kejagung memastikan pengamanan barang bukti akan terus dilakukan untuk mendukung pengungkapan perkara yang kini masuk tahap penyidikan intensif. “Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” imbuh Syarief.
Baca juga:
Menurut Syarief, penyegelan ribuan motor listrik ini menjadi langkah strategis agar bukti fisik tetap terjaga dan tidak dimanipulasi. Dia menegaskan, penyegelan dilakukan agar aset tidak berpindah tangan selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik,” Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi
Dugaan Mark Up Rp 1,035 Triliun
Kasus ini menyeret eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi. Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,035 triliun.
Baca juga:
Kejagung Jamin Motor Listrik SPPG Tak Akan Disita, Meski Masuk Bancakan Eks Bos BGN
Dalam penyelidikan, penyidik menduga adanya ketidaksesuaian penunjukan vendor. Perusahaan penyedia, PT YAT, disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Ditemukan pula indikasi kenaikan harga tidak wajar dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut. (Knu)