Kecam Vonis ‘Ringan’ Koruptor Kasus Triliunan Rupiah, Prabowo Perintahkan Jaksa Agung Banding
Senin, 30 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menyinggung kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliunan.
Prabowo mempertanyakan hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliunan.
"Jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam pengarahannya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Prabowo tidak menyebut koruptor ratusan triliun yang ia maksud. Prabowo mengatakan rakyat memahami vonis tersebut yang tidak sebanding.
Baca juga:
Banyak Kebutuhan Negara, NasDem Yakin Prabowo Selektif Naikan PPN
"Rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun," tutur Prabowo.
Ia lalu mengkhawatirkan kondisi penjara yang nantinya akan nyaman. "Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," lanjut Prabowo.
Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding engga? naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.
Baca juga:
Sebelumnya, diberitakan bahwa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis.
Harvey yang juga suami artis Sandra Dewi ini merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar ratusan triliun rupiah. Vonis tersebut dipertanyakan banyak pihak karena tidak sebanding dengan kerugian negara. (knu)