Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi

Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS terhadap seorang anak hingga meninggal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Seperti dijelaskan anggota KPAI Aris Adi Leksono, penganiayaan yang dilakukan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga konstitusi.

"Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi," katanya, Senin (23/2), dikutip dari Antara.

KPAI mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

Baca juga:

Sidang Etik Brimob Tual Bunuh Pelajar Tertutup, Dibuka Umum Saat Pembacaan Vonis

"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik," kata Aris Adi Leksono.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AT (14) meninggal dunia setelah seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS memukul korban dengan menggunakan helm taktikal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada Kamis (19/2).

Peristiwa bermula saat Brimob melakukan patroli pengamanan di Kota Tual.

Kemudian ada rombongan kendaraan yang melaju kencang dan diduga melakukan balap liar.

Saat itu, korban berboncengan dengan kakaknya berinisial N (15) menggunakan motor. Pelaku menduga korban merupakan bagian dari rombongan balap liar.

Di jalan, pelaku mengayunkan helm taktikalnya yang mengenai wajah korban, hingga korban terjatuh dari motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun nahas, nyawanya tidak tertolong.

Kakak korban juga mengalami penganiayaan yang menyebabkan patah tulang. (*)

Baca Artikel Asli