Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kebijakan WFH ASN akan Dipantau Mekanisme Khusus, Mendikdasmen Bakal Tagih Output Kerja

Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026

Merahputih.com - Kebijakan WFH ASN setiap Jumat menjadi langkah strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mendukung penghematan energi nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyiapkan mekanisme khusus guna memantau produktivitas pegawai selama bekerja dari rumah.

Langkah ini merespons kebijakan pemerintah pusat yang berlaku mulai 1 April 2026 sebagai antisipasi dampak konflik Timur Tengah terhadap ketersediaan energi.

Baca juga:

Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Upah Tetap Dibayar Penuh

Mekanisme Pemantauan dan Tagihan Kinerja

Penerapan kerja dari rumah bukan hal asing bagi lingkungan kementerian. Panduan yang pernah berlaku semasa pandemi COVID-19 menjadi dasar pengembangan aturan baru dengan sejumlah penyesuaian teknis. Mendikdasmen menekankan pentingnya pemenuhan target kerja meskipun pegawai tidak berada di kantor.

“Ada mekanisme dikembangkan terkait tagihan kinerja harus dipenuhi pada saat bekerja dari rumah. Ini sebenarnya tidak sama sekali baru karena dulu sudah pernah diberlakukan masa COVID-19, sehingga berbagai panduan terbit dulu dengan mekanisme baru nanti dicoba sesuaikan,” ujar Abdul Mu'ti, Rabu (1/4).

Sanksi Tegas bagi ASN Lalai

Pemerintah mengedepankan prinsip pembinaan dalam mengawal kebijakan ini. Namun, sistem penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) tetap berlaku guna menjaga profesionalisme.

Pengawasan ketat bertujuan mencegah penyalahgunaan waktu kerja untuk aktivitas hiburan pribadi yang menghambat penyelesaian tanggung jawab.

Baca juga:

WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji

“Jangan sampai bekerja dari rumah diubah menjadi berlibur. Tentu ada reward and punishment, ada penghargaan juga sanksi, tapi semua tetap diletakkan dalam rangka pembinaan guna mendorong semua insan pendidikan melaksanakan tugas sesuai arahan Bapak Presiden,” tegas Mu'ti.

Meskipun WFH berlaku pada hari Jumat, unit layanan publik seperti Unit Layanan Terpadu (ULT) tetap beroperasi secara tatap muka (WFO) melalui sistem jadwal.

Hal ini menjamin aspirasi masyarakat tetap terakomodasi secara langsung. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah dipastikan tetap berlangsung tatap muka selama lima hari penuh tanpa perubahan jadwal.

Baca Artikel Asli