MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan mengkritik adanya pelarangan orang Jabodetabek masuk dan keluar.
Menurut Tigor, upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini sama saja menutup paksa Jakarta.
Baca Juga:
Tigor mengingatkan, Jakarta ini sesuai aturan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan bukan karantina wilayah (lock down).
"Anies terus ngotot memprovokasi dan memaksa pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi untuk membuat regulasi dan melakukan karantina wilayah atau lock down untuk menangani pandemi COVID-19," kata Tigor kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (16/5).
Tigor melanjutkan, provokasi lock down ini tentu bisa membuat kekacauan dan menjadi kesulitan rakyat selama pandemi COVID-19.
"Untung saja Presiden Jokowi tidak terprovokasi dan menetapkan kebijakan PSBB untuk menangani penyebaran COVID-19 melalui PP No 21 Tahun 2020," jelas Koordinator Forum Warga Kota Jakarta itu.
Tigor berpendapat, upaya lock down agar Anies terlihat lebih agresif dibanding pemerintah pusat dalam menangani pandemi COVID-19. Sementara selama PSBB, Anies justru tidak melakukan upaya sistematis melindungi warga Jakarta.
Jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta terus meningkat. Bantuan sosial pun salah sasaran. Juga ada korupsi harga paket sembako.
"Aparat pemprov Jakarta tidak lakukan pengamanan. Warga Jakarta melindung dan berjuang sendiri agar tetap sehat dan tidak terpapar COVID-19. Bersama aparatnya Pemprov, Anies lebih sibuk bicara dengan media massa ketimbang dengan warga Jakarta," cetus Tigor.
Baca Juga:
Ia meyakini, kegagalan dan tidak dijalankannya PSBB secara baik terlihat dari usaha Anies mengeluarkan berbagai kebijakan saja. Padahal, kebijakan justru menekan warga dan Pemprov Jakarta tidak nyata tangani pandemi COVID-19.
"Cara menekan ini terus dilakukan untuk menutupi pembiaran dan kegagalan pelaksanaan PSBB Jakarta," tambah Tigor.
Tigor menyebut, pelarangan keluar masuk wilayah Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub 47/2020 adalah salah dan batal demi hukum karena melanggar peraturan lebih tinggi yakni PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Harap pemerintah pusat dalam hal ini menteri kesehatan harus menegur Anies Baswedan agar membatalkan atau mencabut pergub tersebut," jelas Tigor.
Ia berharap Anies fokus menekankan dan memperkuat pelaksanaan PSBB daripada melakukan kebijakan yang kontroversial.
"Anies agar tidak menggunakan hukum untuk kepentingan politik dan terus melawan pemerintah pusat," tutup Tigor. (Knu)
Baca Juga:
Solo Zoo Galang Donasi untuk Beli Pakan Hewan Terancam Kelaparan, 17 Ribu Tiket Terjual