Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kebijakan Nonaktifkan PBI JKN Dikritik DPR, Dinilai Berisiko bagi Pasien Kronis

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Februari 2026

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono mengkritik penonaktifan mendadak kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai berpotensi mengganggu layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.

Sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, seiring perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Heru, kebijakan tersebut berisiko mengancam keselamatan pasien, terutama penderita penyakit kronis yang bergantung pada layanan medis rutin.

Ia menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah (hemodialisa) secara berkala untuk bertahan hidup.

Menurutnya, terputusnya akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif tidak dapat dibenarkan.

“Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia,” kata Heru dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/2).

Baca juga:

270 Ribu Peserta BPJS PBI di Jakarta Nonaktif, Pemprov DKI Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Jalan

Politikus Partai Golkar itu menegaskan DPR akan terus mengawal persoalan penonaktifan BPJS PBI agar tidak kembali terjadi.

Ia mengingatkan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional harus berpihak pada nilai kemanusiaan, bukan semata pada ketertiban administrasi.

“Sistem jaminan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit, dan tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan hak hidup hanya karena urusan administratif,” ujarnya.

Heru juga menyampaikan keprihatinan atas terhentinya layanan hemodialisa bagi pasien gagal ginjal akibat penonaktifan kepesertaan. Layanan tersebut bersifat vital dan tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal bagi pasien.

Menurut dia, pembaruan dan validasi data kepesertaan PBI tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme perlindungan bagi pasien penyakit katastropik.

Baca juga:

Reaktivasi PBI JKN 200 Ribuan Pasien Cuci Darah Rp 15 Miliar, Menkeu Janji Cairkan

Negara, lanjut Heru, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak kesehatan masyarakat rentan.

Ia meminta BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah segera menyiapkan mekanisme darurat berupa reaktivasi cepat kepesertaan PBI bagi pasien gagal ginjal, kanker, dan talasemia.

Heru juga menilai perlu adanya masa tenggang agar pelayanan medis tetap berjalan selama proses verifikasi data kepesertaan. (Knu)

Baca Artikel Asli