Kebijakan Nomor SIM Ganti NIK Untuk Menertibkan Data Pribadi Warga

Kamis, 06 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berlaku mulai Juni 2025.

“Rencananya, tahun depan. Ini untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/6).

Yusri menjelaskan rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misalnya Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.

Baca juga:

SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia telah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir. “Kami berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” ungkapnya.

Yusri menambahkan sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

“Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru.Jadi kami memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan