Merahputih Politik- Rapat kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, 10-12 Januari 2016, melahirkan sejumlah rekomendasi terkait penerapan konsep Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB).
Diketahui, dalam Rakernas PDIP 1 yang berlangsung selama tiga hari itu, menyepakati dikembalikannya fungsi dan wewenang Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemandu pedoman haluan negara.Guna memuluskan konsep PNSB, PDIP pun mendesak adanya amandemen terbatas UUD 1945, artinya perubahan peraturan dan perundangan hanya berkaitan dengan hal itu.
Dalam pidato penutupan rakernas, Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan perlu penguatan lembaga dan pengarahan kepala daerah untuk mewujudkan Trisakti melalui PNSB. "Perlu adanya sebuah konsep yang mengarahkan dan mengikat pemerintah pusat dan daerah untuk menyatukan visi pembangunan terencana," ujar Hasto, baru- baru ini.
Dengan begitu pembangunan bangsa kedepannya merata dan sejalan dengan UUD dan Ideologi Pancasila.
Terkait hal itu, Hasto mengatakan ada sejumlah UU yang perlu direvisi lantaran tidak sejalan dengan amanat konstitusi diantaranya UU terkait pengelolaan BUMN, yang dinilainya hanya menjadi lahan bisnis semata.
"Ini semua untuk kepentingan bangsa bukan kepentingan PDIP semata," ujarnya.
Berikut sejumlah rekomendasi Rakernas PDIP 1,
1. PDIP memastikan untuk terus berjuang memastikan, mengarahkan, mengawal, dan mengamankan kebijakan pemerintah agar tetap satu arah, satu muatan, serta satu haluan sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
2. Dari perspektif politik, PDIP memandang perlunya menjabarkan dan mewujudkan konsepsi trisakti dalam konsep PNSB.
3. DPP PDIP perlu meningkatkan peran sebagai partai pemerintah, khususnya dalam meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah.
4.Dari perspektif Juridis, PDIP perlu mengembalikan fungsi dan peran MPR RI untuk membentuk dan menetapkan ketetapan MPR terkait pola PNSB sebagai haluan negara yang mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh seluruh tingkatan pemerintahan sebagai perwujudan kehendak rakyat indonesia.
5.Mendukung terhadap keputusan MPR Nomor IV/MPR/2014 tentang rekomendasi reformulasi sistem ketatanegaraan dengan memberikan kewenangan MPR untuk membentuk dan menetapkan GBHN melalui amandemen secara terbatas terhadap UUD 1945. (fdi)
BACA JUGA:
- Jelang Rakernas, PDIP Munculkan Konsep Pembangunan Semesta Berencana
- Ikuti Jargon PDIP, Anggota PKS Bikin Sidang Paripurna Penuh Tertawa
- Ugal-ugalan Buat Aturan, Adian-PDIP Sebut Jonan Pantas Dipecat
- Kalah di Pilkada, DPD PDIP Salahkan Kader Pembelot
- Calonnya Keok, PDIP Bantul Evaluasi Kerja Kader