Kata Mahfud MD Soal Motif Penembakan Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Motif penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi misteri, meski Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Menko Polhukam Mahfud MD menduga, motif di balik penembakan Brigadir J sensitif. Menurutnya, motif tersebut mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
"Soal motif kita tunggu hasilnya biar nanti di konstruksi hukumnya, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Komisi III Pastikan Terus Kawal Kasus Penembakan Brigadir J
Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Polri saat ini belum membuka secara gamblang terkait motif dugaan penembakan terhadap Brigadir J.
Sejauh ini, Korps Bhayangkara baru membuka tabir bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, Kapolri dan jajarannya bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini sampai pada penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Didalami
"Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia, Polri khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," ujar Mahfud.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Pon)
Baca Juga:
Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Tegas Kapolri di Kasus Brigadir J