MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan pentolan Grup Band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo dari penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Y,a sudah pasti akan kita periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7).
Namun, Iwan belum bisa merinci kapan Dhani akan dilakukan pemanggilan. Polisi masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
"Ya, nanti akan kami kasih tahu jadwalnya. Yang pasti saksi-saksinya akan kami lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan (Dhani) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," kata Iwan.
Keterangan Dhani untuk menentukan apakah mantan suami Maia Estianti tersebut bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tetap menjadi saksi.
"Setelah itu baru kami gelar perkara lagi untuk menaikkan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," katanya.
Kasus ini, bermula saat bergulirnya kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan ramainya pemberitaan tentang Pilgub DKI Jakarta.
Dalam cuitannya di Twitter, Dhani memposting tulisan 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP.'
Atas Cuitan tersebut, salah satu pendukung Ahok bernama Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya. Oleh Polda Metro, kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Jack Boyd sendiri merupakan pendiri BTP Network.
Dalam laporannya, Ahmad Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. (Ayp)