Kasus Rasisme, Eks Pentolan Relawan Jokowi Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Rabu, 27 Januari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa Ambroncius Nababan.

Ia merupakan eks pentolan relawan Joko Widodo yang juga tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 16 juncto pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 KUHP.

Baca Juga:

Bareskrim Janji Transparan Usut Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai

"Ancaman di atas lima tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Rabu (27/1).

Dalam kasus rasisme ini, penyidik telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mendukung kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum meskipun Ambroncius Nababan sudah menyampaikan permohonan maaf.

"Agar ada efek jera dan ke depannya tidak lagi terulang peristiwa yang sama," ujar Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, melalui siaran pers.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono (tengah). ANTARA/HO-Kepolisian Republik Indonesia
Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono (tengah). ANTARA/HO-Kepolisian Republik Indonesia

Sahat menyampaikan, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah dengan gamblang menyebut segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD RI 1945, dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).

UU ini menegaskan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Menurut Sahat, bentuk perlindungan negara terhadap perlakuan diskriminasi ras dan etnis salah satunya adalah melalui penindakan hukum terhadap para pelaku diskriminasi.

Aparat kepolisian dapat mengunakan UU No 40 Tahun 2008 sebagai dasar untuk menindak pelaku ujaran rasis.

"Kepolisian perlu bergerak cepat, agar masyarakat, khususnya rakyat di Papua dapat melihat tegaknya keadilan hukum terhadap ujaran rasis," jelas Sahat.

Baca Juga:

Jokowi Diminta Tertibkan Relawannya, PKS: Teriak Pancasila Tapi Masih Rasis

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.

Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.

Unggahan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai. (Knu)

Baca Juga:

Natalius Pigai Sebut Rasisme Jadi Kejahatan Kolektif Negara pada Orang Papua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan