Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi

Dwi Astarini - 1 jam, 59 menit lalu

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH diminta membentuk lembaga independen yang secara khusus mengawasi seluruh aktivitas penyadapan oleh institusi negara. Pembentukan itu diusulkan setelah kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Pemerintah harus mengevaluasi tata kelola penyadapan di Indonesia.

Peneliti Senior Arus Survei Indonesia Rulli Nasrullah mengatakan persoalan penyadapan tidak cukup hanya diselesaikan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

"Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang memastikan kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang," ucapnya, Kamis (5/11).

Selama ini, penyadapan merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara. Namun, besarnya kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat. Terlebih penyadapan berkaitan langsung dengan hak privasi, perlindungan data pribadi, dan kebebasan komunikasi warga negara.

Baca juga:

Gerindra Akui Istana Kebobolan dalam Kasus Penyadapan Prabowo



Menurut dia, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan institusi yang menyadap. Salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola penyadapan adalah potensi konflik kepentingan apabila pengawasan sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Pengawasan internal tetap diperlukan, tetapi tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas. Harus ada pihak eksternal yang memiliki independensi, kewenangan pemeriksaan, dan akses untuk memastikan bahwa setiap aktivitas penyadapan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

"Lembaga pengawas independen diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan penyadapan tidak berubah menjadi instrumen pengawasan terhadap kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan personal pihak tertentu," urainya.

Dengan demikian, keberadaan lembaga ini bukan untuk menghambat kerja aparat penegak hukum atau lembaga intelijen, melainkan memastikan penggunaan kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum. Ia mengatakan setidaknya terdapat lima fungsi yang perlu dimiliki lembaga pengawas penyadapan.


Pertama, mengawasi prosedur dan legalitas permohonan penyadapan. Setiap aktivitas intersepsi harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, identitas sasaran, dan batas waktu pelaksanaan.

Kedua, mengaudit sistem dan perangkat penyadapan yang dimiliki institusi negara. Audit tidak hanya mencakup aspek keamanan teknologi, tetapi juga penggunaan hak akses, aktivitas administrator, penyimpanan data, serta rekam jejak digital.

Ketiga, memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan. Lembaga pengawas harus memiliki kewenangan menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan administratif, serta merekomendasikan tindakan korektif atau meneruskan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Keempat, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas. Lembaga pengawas dapat menyampaikan laporan berkala kepada publik mengenai tata kelola penyadapan tanpa membuka informasi operasional yang bersifat rahasia.

Kelima, memastikan perlindungan hak masyarakat. Warga negara harus memiliki mekanisme pengaduan ketika terdapat dugaan bahwa komunikasi pribadinya menjadi sasaran penyadapan yang tidak sah.

Pembentukan lembaga pengawas penyadapan tidak boleh hanya menjadi respons sementara terhadap kasus yang sedang terjadi. Keberadaannya harus memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk pengaturan mengenai independensi kelembagaan, komposisi keanggotaan, sumber pembiayaan, kewenangan pemeriksaan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Menurutnya, keanggotaan lembaga idealnya melibatkan unsur multidisipliner, seperti ahli hukum, teknologi informasi dan keamanan siber, perlindungan data pribadi, hak asasi manusia, serta akademisi.

"Hal yang tidak kalah penting yakni memastikan lembaga tersebut tidak berada di bawah kendali operasional institusi yang diawasinya. Independensi menjadi syarat utama agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif," pungkasnya.(Asp)

Baca juga:

Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah





Baca Artikel Asli