Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan

Kamis, 15 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa.

Laras dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Ia mengaku, bahwa perasaannya campur aduk setelah mendengar vonis hakim.

"Perasaan aku 50-50 ya, karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah, akhirnya saya bisa pulang ke rumah," ujar Laras usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Terkait vonis yang menyatakan dirinya bersalah, Laras menyebut seharusnya opini, kritik, dan ungkapan kemarahan atas situasi politik, tidak dianggap sebagai tindak kriminal.

"Keadilan belum seluruhnya ditegakkan," kata Laras dengan sedikit kecewa.

Baca juga:

Warga Kenakan Tanda X Dukungan untuk Laras Faizati Khairunnisa di PN Jakarta Selatan

Laras pun berharap, hari ini bisa menjadi awal yang dapat membuat Indonesia jadi lebih baik lagi.

"Ini awal kita bisa membangun kembali demokrasi negara ini dan semoga hari ini adalah awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda," tuturnya.

Laras juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, rekan, dan semua pihak yang sudah mendukungnya.

Ia mengatakan, tetap kuat dan semangat menjalani semuanya selama ini bukan hanya karena dukungan banyak pihak, tetapi juga sedang memperjuangkan keadilan.

"Saya sadar kalau hari ini saya berjuang bukan untuk diri saya sendiri, saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua pemuda yang bersuara," ucapnya.

Baca juga:

Tangis Haru Laras Faizati Khairunnisa Divonis Masa Percobaan 6 Bulan dan Segera Dibebaskan

Sebelumnya, hakim memerintahkan agar Laras bisa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Hakim menyatakan, Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan memiliki niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri.

Lalu, menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan