Kasus Nikahsirri.com, Berkas Arwah Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 30 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi ke Kejaksaan Tinggi Bekasi Kota.
"Sudah dilimpahkan berkas perkara, satu ke Kejaksaan Bekasi karena penangkapan di sana. Berkas perkara sudah minggu lalu sekitar Senin lalu," ujar Kanit V Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).
Selain itu, barang bukti untuk berkas perkara dan keterangan hasil BAP terhadap Saksi dan Ahli dengan tersangka Aris juga sudah lengkap. Berkas itu saat ini masih dalam penelitian Kejaksaan.
"Saksi kemarin sudah. Kurang lebih lima saksi. Ahli dua, ahli bahasa Indonesia dan ahli ITE. Saksinya sementara saksi yang hadir saat launching, Ketua RT yang juga hadir pada saat proses penangkapan," jelas James. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Timbulkan Keresahan, Kementerian Kominfo Blokir Nikahsirri.com