Kasus Nikahsirri.com, Berkas Arwah Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan


Screenshoot situs www.nikahsirri.com.tr/id (*)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi ke Kejaksaan Tinggi Bekasi Kota.
"Sudah dilimpahkan berkas perkara, satu ke Kejaksaan Bekasi karena penangkapan di sana. Berkas perkara sudah minggu lalu sekitar Senin lalu," ujar Kanit V Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).
Selain itu, barang bukti untuk berkas perkara dan keterangan hasil BAP terhadap Saksi dan Ahli dengan tersangka Aris juga sudah lengkap. Berkas itu saat ini masih dalam penelitian Kejaksaan.
"Saksi kemarin sudah. Kurang lebih lima saksi. Ahli dua, ahli bahasa Indonesia dan ahli ITE. Saksinya sementara saksi yang hadir saat launching, Ketua RT yang juga hadir pada saat proses penangkapan," jelas James. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Timbulkan Keresahan, Kementerian Kominfo Blokir Nikahsirri.com
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Cuaca Jakarta 14 September 2025: Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan, Ini Imbauan dari BMKG

Uji Coba Operasional RDF, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Minta Pengelola Undang Warga

4 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Jumat (12/9) Malam

Angkot Pasar Minggu-Pondok Labu Hancur Tertimpa Tiang Listrik Terseret Pohon Tumbang

Melihat Dari Dekat Proyek Pagar Beton Laut di Perairan Cilincing Jakarta Utara

KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL

Prakiraan BMKG: Hujan Guyur Jakarta Sejak Kamis Sore hingga Malam

Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Mulai Diguyur Hujan Rabu Siang

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Prakiraan BMKG: Hujan Turun di Sebagian Jakarta pada Selasa Sore hingga Malam
