Kasus Nikahsirri.com, Berkas Arwah Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Screenshoot situs www.nikahsirri.com.tr/id (*)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi ke Kejaksaan Tinggi Bekasi Kota.
"Sudah dilimpahkan berkas perkara, satu ke Kejaksaan Bekasi karena penangkapan di sana. Berkas perkara sudah minggu lalu sekitar Senin lalu," ujar Kanit V Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).
Selain itu, barang bukti untuk berkas perkara dan keterangan hasil BAP terhadap Saksi dan Ahli dengan tersangka Aris juga sudah lengkap. Berkas itu saat ini masih dalam penelitian Kejaksaan.
"Saksi kemarin sudah. Kurang lebih lima saksi. Ahli dua, ahli bahasa Indonesia dan ahli ITE. Saksinya sementara saksi yang hadir saat launching, Ketua RT yang juga hadir pada saat proses penangkapan," jelas James. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Timbulkan Keresahan, Kementerian Kominfo Blokir Nikahsirri.com
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sebanyak 166 Sekolah Rakyat Telah Beroperasi dari Sabang sampai Merauke
Banjir Rob Menghantui Pesisir Jakarta, Warga Diminta Waspadai Pergerakan Cepat Air Laut
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Ketua Umum PBNU yang Sah Hasil Muktamar ke-34 tahun 2021
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Uus Naik Jadi Sekda, Pramono Tunjuk Yuli Hartono Plt Wali Kota Jakbar
Pemprov Jakarta Kembali Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem di Bulan Ini
Tahun Baru 2026, Pramono Bebaskan Warga Bernyanyi di Sudirman hingga Gatot Subroto