Kasus Nikahsirri.com, Berkas Arwah Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Screenshoot situs www.nikahsirri.com.tr/id (*)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi ke Kejaksaan Tinggi Bekasi Kota.
"Sudah dilimpahkan berkas perkara, satu ke Kejaksaan Bekasi karena penangkapan di sana. Berkas perkara sudah minggu lalu sekitar Senin lalu," ujar Kanit V Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).
Selain itu, barang bukti untuk berkas perkara dan keterangan hasil BAP terhadap Saksi dan Ahli dengan tersangka Aris juga sudah lengkap. Berkas itu saat ini masih dalam penelitian Kejaksaan.
"Saksi kemarin sudah. Kurang lebih lima saksi. Ahli dua, ahli bahasa Indonesia dan ahli ITE. Saksinya sementara saksi yang hadir saat launching, Ketua RT yang juga hadir pada saat proses penangkapan," jelas James. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Timbulkan Keresahan, Kementerian Kominfo Blokir Nikahsirri.com
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Menang Dramatis 5-3 atas Jepang, Indonesia Melaju ke Final
BAIC Indonesia Resmi Jadi Main Sponsor dan Official Car Clash of Legends Jakarta
Digitalisasi Layanan, DPLK Avrist Perkenalkan Aplikasi Dana Pensiun SiPURNA
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Jangan Ada Lagi Mau Lebaran Harga Cabai-Daging Mahal di Jakarta, DPRD Kebut Perda Baru
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Hujan Intensitas Tinggi di Jakarta, BMKG Keluarkan Peringatan Waspada
Aksi Pengendara Motor Lawan Arus Warnai Lalu Lintas Jalan Daan Mogot Jakarta Barat
Persija Kontrak Mauro Zijlstra 2,5 Musim, Siap Merelakannya Pergi di Tengah Jalan dengan Catatan