Kasus Merintangi Penyidikan, Jaksa KPK Tuntut Lucas 12 Tahun Bui
Rabu, 06 Maret 2019 -
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Advokat Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Lucas diyakini merintangi penyidikan dengan membantu pelarian Eddy Sindoro dari pemeriksaan KPK.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Menurut Jaksa perbuatan Lucas dibantu oleh Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya untuk membantu melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri.
Eddy Sindoro dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.
"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK dan menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI dan paspornya," ungkap jaksa.

Menindak lanjuti perintah Lucas, Dina Soraya kemudian meminta bantuan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Lucas pun meminta Dina Soraya mengambil uang ke stafnya untuk orang-orang yang membantu pelarian Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu.
"Terdakwa memerintahkan Dina Soraya untuk menjemput Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Jimmy alias Lie agar bisa masuk dan keluar dari bandara tanpa pemeriksaan imigrasi. Terdakwa juga minta Dina Soraya membelikan tiket dengan rute penerbangan Jakarta-Bangkok," pungkas jaksa.
Lucas diyakini melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)