Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Pastikan Semua Pihak Terlibat akan Diperiksa Termasuk Ridwan Kamil
Rabu, 19 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten akan diperiksa. Tak terkecuali, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan. Terutama mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dikutip Rabu (19/3).
Namun demikian, Tessa belum memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap politikus Golkar itu.
"Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan," katanya.
Baca juga:
Kata Ridwan Kamil Soal Deposito Rp 70 Miliar yang Disita KPK
Adapun nama Ridwan Kamil menjadi salah satu pihak yang paling disorot, lantaran KPK telah menggeledah kediamannya dalam proses penyidikan kasus Bank BJB.
Namun demikian, belum ada informasi lebih jauh terkait barang bukti ataupun uang yang disita dari Ridwan Kamil, mengingat rangkaian proses penyidikan masih terus bergulir.
Terlebih, KPK masih terus menggeledah sejumlah lokasi untuk memperkuat bukti korupsi di Bank pelat merah tersebut.
"Dalam hal ini ada beberapa kali penggeledahan dilakukan penyitaan. Dari mana saja atau spesifiknya siapa, baik itu uang atau kendaraan tersebut disita, belum bisa dibuka saat ini," ungkapnya.
Baca juga:
Bakal Diperiksa KPK, RK Berdalih Tak Pernah Tahu Korupsi Iklan BJB Selama Jabat Gubernur
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni, Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto.
Kemudian pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.
Adapun kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (Pon)