Kasus Kekerasan Anak di Medan Capai 80 Kasus

Sabtu, 27 Januari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Selama 2017, kasus perkara seksual anak yang dilimpahkan penuntut umum Kejari Medan ke pengadilan mencapai 80 kasus.

"Kasus anak menempati posisi ketiga setelah kasus narkotika yang mencapai 1.232 perkara di urutan pertama dan kedua kasus orang dan harta benda sebanyak 1.047 perkara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Parada Situmorang kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (26/1).

Dikatakan Parada bahwa kasus kekerasan terhadap anak ini cukup tinggi mengingat usia korbannya dari umur 7 hingga 17 tahun.

Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Medan memaparkan selama 2017, menerima putusan hukuman mati sebanyak enam terdakwa dan sembilan terdakwa dihukum seumur hidup yang kini proses perkaranya masih banding dan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam perincian tentang perkara yang masuk kepenuntutan di Seksi Pidana Umum, Parada menegaskan bahwa pihaknya menerima 3.055 SPDP yang ditindaklanjuti dengan pemberkasan sebanyak 2.455.

Sedangkan kasusnya yang dinyatakan lengkap atau P21 ada 2.450 perkara yang dilanjutkan ke persidangan sebanyak 3.078 perkara.

Masih dalam penegasan Parada, kenapa perkara yang dilimpahkan lebih banyak dari SPDP yang diterima? Ia menegaskan bahwa ada perkara tahun 2016. Artinya ada perkara di 2016 yang dilimpahkan pada tahun 2017. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Muhammadiyah: Kekerasan Terhadap Anak Perlu Perhatian Serius

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan