Kasus COVID-19 Belum Hilang, PKS Minta Anies Pertimbangkan Pembukaan Karaoke
Senin, 15 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mempertimbangkan secara matang rencana pembukaan tempat hiburan karaoke. Jika benar-benar terealisasi, pemprov harus mengawasi dengan ketat.
Sebabnya, Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19 yang belum betul-betul mereda dan masih menjadi episentrum penularan COVID-19.
“Apalagi kita juga dihantui dengan varian baru corona yaitu B-117 yang penularannya lebih mudah, meskipun belum ditemui Jakarta,” jelas Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Senin (15/3).
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Pembongkaran Makam COVID di Sulsel
Meskipun pembukaan karaoke akan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, namun jangan sampai mengorbankan aspek kesehatan dan upaya untuk terus menekan penularan kasus COVID-19 di Jakarta.
“Apalagi hiburan karaoke dilakukan di ruang tertutup, bahkan ruang-ruang kecil dengan ventilasi yang kurang baik,” imbuhnya.
Pasalnya, ucap Khoirudin, kegiatan menyanyi yang mengeluarkan suara juga sangat potensial mengeluarkan droplet yang menjadi sumber penularan virus corona.
"Jangan sampai Jakarta yang sudah mencapai nihil zona merah akan kembali berada di zona merah," jelasnya lagi.

Oleh karena itu, kalaupun dibuka, Ketua DPW PKS DKI ini mengingatkan, protokol kesehatan yang diterapkan harus sangat ketat termasuk batasan jumlah pengunjung dan batasan jumlah orang dalam satu ruangan, selain juga batasan jam operasional.
Pengunjung juga harus disiplin menjalankan protokol kesehatan secara disiplin seperti cek suhu tubuh sebelum masuk, memakai masker, dan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
“Pengelola juga harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan seperti thermo gun, hand sainitizer di setiap ruangan, masker medis termasuk banner imbauan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan imbauan agar mereka yang kondisi sakit tidak masuk ke karaoke,” tegas Khoirudin.
Khoirudin mengatakan, satpol PP bisa bekerja sama dengan kepolisian dan TNI dalam melakukan pengawasan dan penertiban operasional karaoke.
Baca Juga:
PPKM Mikro Bantu Positivity Rate COVID-19 Di Jatim Jadi 6 Persen
Menurutnya, Pemprov DKI dan stakeholder lain harus belajar dari pelanggaran PPKM yang terjadi dari dibukanya tempat hiburan malam yang ternyata banyak melanggar batas waktu operasional. Ironisnya, pelanggaran baru diketahui setelah adanya peristiwa kriminalitas di tempat hiburan tersebut.
“Ini tidak boleh terjadi lagi karena pengawasan yang lemah,” pungkasnya. (Asp)
Baca Juga: