Kasus Benjina Buat Menteri Susi Keluarkan Kebijakan Baru

Selasa, 28 April 2015 - Rendy Nugroho

MerahPutih Nasional - Tetkait terkuaknya kasus perbudakan Benjina beberapa hari lalu, membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan kebijakan baru. Yakni Pemilik kapal wajib menyertakan program Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) kesehatan bagi Anak Buah Kapal (ABK).

Nantinya, jika kedapatan ada yang tidak menerapkan sistem tersebut. Maka izin SIPI dan SIKPI tidak akan diberikan. "Kalau tidak ada itu kita tidak akan keluarkan izinnya," tegas Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Senin (27/4).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, meminta adanya perhatian khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat regulasi dan menaikan gaji para ABK. Karena menurutnya, hidup para pelaut lebih beresiko ketimbang para karyawan yang bekerja di darat.

"Seharusnya para pelaut mendapatkan gaji yang lebih tinggi. Para pelaut resikonya tinggi mereka harus berbulan-bulan meninggalkan orang-orang di rumah, belum lagi keterbatasan air tawar, pakaian, dan suhu udara yang sangat dingin sekitar di bawah 25 derajat celcius," tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa itu masih sekedar wacana. Karena untuk merealisasikan kebijakan tersebut para ABK harus mendapatkan sertifikasi resmi dari instansi terkait. Terlebih diketahui, saat ini perizinannya masih sangat tumpang tindih.

"Sertifikasi dari Dishub, SIUP masa dari Kemendag. Inikan ada kejanggalan masih tumpang tindih. Ini persoalannya," tutupnya. (rfd)

Baca Juga:

KKP Lindungi Dua Saksi Kunci Benjina

Menteri Susi: Hasil Visum Yoseph Sairela Dua Minggu Lagi

Teringat Perjuangan Ibunda, Menteri Susi Menangis

Pengusaha: Menteri Susi Tidak Bisa Diancam Pihak Manapun

Menteri Susi Dipanggil Ikan Paus oleh Security KKP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan