Kasus Benjina Buat Menteri Susi Keluarkan Kebijakan Baru


Foto: MerahPutih/Rere Ardiansah
MerahPutih Nasional - Tetkait terkuaknya kasus perbudakan Benjina beberapa hari lalu, membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan kebijakan baru. Yakni Pemilik kapal wajib menyertakan program Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) kesehatan bagi Anak Buah Kapal (ABK).
Nantinya, jika kedapatan ada yang tidak menerapkan sistem tersebut. Maka izin SIPI dan SIKPI tidak akan diberikan. "Kalau tidak ada itu kita tidak akan keluarkan izinnya," tegas Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Senin (27/4).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, meminta adanya perhatian khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat regulasi dan menaikan gaji para ABK. Karena menurutnya, hidup para pelaut lebih beresiko ketimbang para karyawan yang bekerja di darat.
"Seharusnya para pelaut mendapatkan gaji yang lebih tinggi. Para pelaut resikonya tinggi mereka harus berbulan-bulan meninggalkan orang-orang di rumah, belum lagi keterbatasan air tawar, pakaian, dan suhu udara yang sangat dingin sekitar di bawah 25 derajat celcius," tuturnya.
Ia melanjutkan bahwa itu masih sekedar wacana. Karena untuk merealisasikan kebijakan tersebut para ABK harus mendapatkan sertifikasi resmi dari instansi terkait. Terlebih diketahui, saat ini perizinannya masih sangat tumpang tindih.
"Sertifikasi dari Dishub, SIUP masa dari Kemendag. Inikan ada kejanggalan masih tumpang tindih. Ini persoalannya," tutupnya. (rfd)
Baca Juga:
KKP Lindungi Dua Saksi Kunci Benjina
Menteri Susi: Hasil Visum Yoseph Sairela Dua Minggu Lagi
Teringat Perjuangan Ibunda, Menteri Susi Menangis
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025

Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil

KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar

Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan

Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait

Kementerian Kelautan dan Perikanan Dinilai Lalai soal Pagar Laut di Tangerang
