Kasus Belum Selesai, Aduan Pencemaran Nama Baik Pada Korban Pelecehan di KPI Ditolak Polisi

Senin, 13 September 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Polda Metro menolak laporan dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT, terhadap korban MS terkait dengan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Minta Korban Cabut Laporan

"Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," ujar Yusri, di Jakarta, Minggu (12/9).

Yusri menambahkan, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut. Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.

"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," tuturnya.

KPI
Konprensi Pers kasus pelecehan di KPI. (Foto: Kanugrahan)

Sebelumnya diketahui, pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (10/9) kemarin. Melalui pengacaranya, kedua terduga pelaku pelecehan seksual itu ingin membuat laporan pencemaran nama baik. Namun ditolak lantaran perkara masih dalam proses penyelidikan.

Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut. Penolakan laporan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada di jalan yang benar.

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna. Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," kata Mehbob. (Knu)

Baca Juga:

Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Bakal Dilaporkan Balik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan