Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Banprov Indramayu, KPK Garap 4 Anggota DPRD Jabar

Zulfikar Sy - Kamis, 21 Januari 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat terkait kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Empat legislator Jabar tersebut yaitu Ade Barkah Surahman, Phinera Wijaya, Cucu Sugyati, dan Imas Noerani. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka eks anggota DPRD Jabar Rizaq Muslim.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim), anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Baca Juga:

Usut Suap Proyek, KPK Garap Ketua DPRD Indramayu

Tak hanya para anggota dewan, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lain untuk tersangka Abdul. Mereka yakni bekas Kepala BAPPEDA M Taufiq Budi Santoso dan mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas PUPR Indramayu 2017-2020 Kafidun.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Proyek Kabupaten Indramayu dari Kantor DPRD Jabar

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cecar Enam Saksi Soal Dana Banprov Kabupaten Indramayu

Baca Artikel Asli