Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut

Jumat, 14 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.

MA resmi menolak kasasi yang diajukan mantan pegawainya yang terakhir pensiun menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil itu.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian putusan kasasi Zarof, dikutip dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11).

Baca juga:

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Sidang putusan kasasi Zarof Ricar telah diketok majelis hakim kasasi yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada Rabu (12/11) lalu

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Zarof dalam sidang putusan banding pada 24 Juli lalu.

Sebelumnya di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Baca juga:

Eks Pejabat MA Tumpuk Duit Markus Hampir Rp 1 Triliun, Jaksa Buru Sumbernya

Hukuman Zarof diperberat di tingkat banding karena perbuatannya dianggap menimbulkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap.

Hakim banding juga menolak pengembalian uang Rp 8,8 miliar kepada Zarof karena tidak terbukti sebagai penghasilan sah. Alasannya, Zarof tidak mampu membuktikan sumber harta senilai Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan