Karyawan Sritex Mulai Urus Surat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cairkan Jaminan Hari Tua

Rabu, 26 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, dulu pemerintah menginginkan tidak ada PHK imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu.

Ia mengatakan, selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).

"Jadi JHT supaya segera cair," katanya.

Baca juga:

Ternyata! Direktur Utama dan Keluarga Pemilik Tagih Utang Rp 1,2 Triliun ke Sritex

Ia mengatakan, terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, karyawan berharap bulan ini dilakukan secara tepat waktu.

"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan," katanya.

Ia mengakui, molornya gaji karena membuat karyawan terlambat membayar utang atau angsuran dan lainnya.

Saat ini, jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.

"Pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan