Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Dunia

Kapten Kapal asal Hongkong Didakwa 8 tahun Penjara

Selvi Purwanti - Selasa, 17 Februari 2015

MerahPutih Internasional – Seorang kapten kapal feri Lai Ming Sai (56) asal Hong Kong telah didakwa hukuman penjara selama delapan tahun. Ia diduga lalai karena menghilangkan 39 nyawa penumpang dalam sebuah kecelakaan kapal yang terjadi pada tanggal 1 Oktober tiga tahun silam. (Baca: Video Mesum di Eskalator Gegerkan Internet)

Seperti yang dilansir Asiaone, hakim Brian Keith, telah menjatuhkan hukuman pada Kapten Lai Ming Sai karena terbukti melakukan kesalahan mengendarai kapal dengan kecepatan tinggi. Ia didakwa karena telah membahayakan keselamatan penumpang kapal feri di laut. (Baca: Tertancap Pisau, Seekor Kucing di Rusia Tetap Hidup)

Bukan hanya Lai Ming Sai, seorang kapten lainnya Chow Chi Wai juga mendapatkan hukuman sembilan bulan karena terlibat dalam peristiwa tabrakan kapal feri tersebut. Dari semua penumpang yang meninggal dunia, terdapat delapan anak dan hampir 100 orang dewasa mengalami luka-luka.

Baca Artikel Asli