Kapolri Ungkap Sisi Lain dari Mudahnya Peminjaman Dana Secara Online
Sabtu, 21 Agustus 2021 -
Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat waspada terkait dengan mudahnya melakukan pinjaman dana secara online melalui aplikasi. Masyarakat perlu memastikan apakah pihak aplikasi pemberi pinjaman dana tersebut legal dengan terdaftar di OJK atau ilegal.
Data Otoritas Jasa Keuangan sampai Juli 2021, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi "peer to peer lending" atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
Baca Juga
PPKM Darurat Diperpanjang, Kapolri Minta Penyaluran Bansos Dipercepat
"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan, di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi," kata Sigit dalam acara penandatanganan pernyataan bersama upaya pemberantasan pinjaman 'online' ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8).
Sigit mengingatkan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini sehingga sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Polri sendiri sudah menindak 10 pinjol ilegal selama hampir tiga tahun. "Selama periode 2018 sampai 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal," jelas Sigit.
Penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal melibatkan lima kementerian/lembaga, yakni Polri, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Baca Juga
Kapolri dan Kapolda Diminta Bagikan Sembako Secara Merata Bagi Warga Terdampak PPKM
Hadir dalam 'high level meeting' sekaligus penandatangan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal secara virtual yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Tujuan dari penandatanganan pernyataan bersama ini dalam rangka memberantas pinjaman online ilegal, memberikan rasa aman, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perbankan, memperkuat literasi tentang pembiayaan digital resmi, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum. (Knu)