Kapolri Ungkap Alasan PT LIB Tolak Ubah Jam Kick-Off Arema FC vs Persebaya

Jumat, 07 Oktober 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Dalam jumpa pers di Mapolresta Malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia menolak mengubah jam kick-off laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dari malam ke sore hari.

Baca Juga

Kapolri Copot Kapolres Malang dan Para Komandan Brimob di Jatim

Menurut Listyo, Polres Malang telah mengajukan secara resmi pemindahan jam tayang dari malam ke sore hari sebagai tindakan preventif pengamanan jalannya pertandingan tersebut.

Namun, lanjut dia, pengajuan pemindahan jam tanding rekomendasi kepolisian tersebut ditolak dengan pertimbangan kontrak hak siar atau keuangan.

"Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak pinalti atau ganti rugi,” ujar Listyo, Jumat (7/10).

Setelah permohonannya ditolak, Polres Malang pun mengikuti jadwal semula dengan menambah personel yang diturunkan untuk mengamankan jalannya pertandingan.

"Dari 1.037 menjadi 2.034 personel," ungkap Listyo.

Mantan Kabareskrim itu memastikan tak ada suporter Persebaya di sana. "Khusus untuk suporter yang hadir hanya dari suporter Arema," tuturnya.

Baca Juga

Respons Ketum PSSI setelah Dirut LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita yang kini berstatus tersangka terlibat atas perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujarnya.

Manipulasi yang dilakukan dalam kasus tersebut yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang semestinya dilakukan, namun menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu.

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” pungkas Listyo. (Knu)

Baca Juga

Kapolri Pastikan Bakal Ada Yang Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan