Kapolri: Pecat dan Pidanakan Anggota yang Melanggar

Selasa, 19 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tindakan oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah.

Sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi dalam beberapa waktu terakhir, seperti kasus penembakan KM 50, aksi membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Tigaraksa, Tangerang.

Baca Juga

Polisi di Seluruh Tingkatan Diminta Patuhi Instruksi Kapolri

Kemudian, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kapolri menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.

Listyo menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

"Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," kata Listyo dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.

Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Listyo mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi COVID-19.

Di antaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, bekas Kapolresta Solo ini berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera.

Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

"Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau vaksinasi massal antara Polri dengan BEM SI di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat, Rabu (1/8). (MP/Kanugraha)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau vaksinasi massal antara Polri dengan BEM SI di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat, Rabu (1/8). (MP/Kanugraha)

Disisi lain, Sigit memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras yang menjaga nama baik institusi, serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia.

Ia berharap, perilaku oknum tersebut tak mengendorkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.

"Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas," ucap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit menegaskan, kedepannya seluruh jajaran Polri harus mampu membaca situasi kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan harus melakukan tindakan tegas.

"Jadi lakukan langkah-langkah kapan rekan-rekan harus humanis, kapan rekan-rekan laksanakan langkah-langkah tegas dilapangan sebagaimana SOP yang berlaku. Itu semua ada ukuran," tutur Sigit.

Listyo memastikan, Polri lembaga yang terbuka, sehingga tidak antikritik, apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi ke depannya.

"Jangan antikritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," tutup Sigit.

Sementara itu, Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.

Sambo menjelaskan PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai. Atas dugaan pelecehan yang dilakukan Iptu IDGN.

“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” ujar Sambo.

Menurut Sambo, saat ini Iptu IDGN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek, Senin (19/10).

“Kemarin (sudah dicopot),” katanya.

Sekedar informasi, Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan pada anak tersangka kasus pencurian ternak.

IGDN diduga menjanjikan akan membebaskan ayah korban, jika perbuatan melencengnya itu dituruti. Setelah permintaan IDGN dituruti oleh korban, janji itu tak kunjung ditepati. (Knu)

Baca Juga

Kapolri Terbitkan Telegram Pencegah Kekerasan Berlebihan oleh Anggota Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan