Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

Jumat, 10 Juli 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Megapolitan - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian angkat bicara terkait beredarknya kabar sejumlah organisasi massa (ormas) yang melakukan pemalakan dan meminta jatah tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha.

Kapolda berjanji akan menindak tegas ormas yang melakukan pemalakan THR secara paksa kepada para pengusaha.

"Seandainya dilakukan dengan cara kekerasan, tolong lapor ke kami," kata Kapolda seperti dilansir dari akun facebook Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (9/7).

Mantan Kapolda Papua tersebut menambahkan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang dilakukan ormas pemalak THR. Pelaku pemerasan akan diancam dengan pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Akan kami proses secara hukum," tandas jenderal bintang dua.

Seperti diketahui sebuah ormas di kawasan Jakarta Barat menyebarkan surat edaran dan proposal yang intinya meminta jatah THR kepada para pengusaha. Surat tersebut diunggah di jejaring sosial dan hingga kini masih jadi pembicaraan publik. (bhd)

BACA JUGA:  

Parkir Sembarangan Jadi Penyebab Utama Kemacetan Jakarta 

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Ketupat Mulai Tanggal 10-25 Juli 

Kapolda Metro Akan Tindak Tegas Pengguna Petasan 

Jelang Lebaran FBR 'Malak' THR? 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan