Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kang Emil Larang Warga DKI Jakarta Berwisata ke Bandung

Andika Pratama - Rabu, 16 Juni 2021

MerahPutih.com - Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat dinyatakan sebagai zona merah COVID-19. Dua wilayah di Bandung Barat ini mengalami lonjakan kasus signifikan dalam beberapa pekan terakhir, akibat pasca-libur lebaran.

Status zona merah berarti tingginya penularan COVID-19 secara lokal. Konsekuensi dari zona merah ini pembatasan ketat aktivitas di lokasi berpotensi kerumunan manusia, termasuk kawasan wisata. Maka kawasan wisata Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung pun tertutup bagi wisatawan yang berasal dari luar Bandung Raya.

Baca Juga

COVID-19 Melonjak, Satgas Bandung Usul WFH Kembali 75 Persen

“Kami imbau agar tidak ada wisatawan datang ke Bandung Raya selama 7 hari ke depan sampai pengumuman selanjutnya, khususnya pariwisata selalu ramai ada di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung yang kebetulan zona merah,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam jumpa pers di Bandung, Selasa (15/6).

Salah satu lokasi wisata di Kabupaten Bandung Barat yang ramai dikunjungi wisatawan ialah Kecamatan Lembang. Sementara lokasi wisata di Kabupaten Bandung yang terkenal ialah Ciwidey. Dua destinasi ini kerap didatangi wisatawan dari luar Bandung, terutama dari DKI Jakarta.

“Saya imbau wisatawan yang biasanya dari DKI, kami minta tidak datang selama 7 hari ke depan ke wilayah Bandung Raya, sehingga kondisi siaga 1 ini dipahami secara jelas bahwa kami sedang mengerem, menarik rem darurat, untuk mengendalikan situasi (pandemi),” terang Kang Emil

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: MP/Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: MP/Humas Jabar)

Pemprov Jawa Barat menginstruksikan pengetatan-pengetatan pada wilayah Bandung Raya. Di antaranya, memberlakukan kerja di rumah (work from home/WFH) untuk semua perusahaan, dengan kapasitas 25 persen kehadiran fisik di kantor atau perusahaan, dan 75 persen WFH.

Pembatasan lainnya berlaku bagi sekolah tatap muka. Ridwan Kamil mengatakan, dengan status zona merah otomatis rencana sekolah tatap muka pun ditunda. Rencananya, sekolah tatap muka akan digelar Juli 2021.

Selain itu, aturan peribadatan di rumah-rumah ibadah juga diminta dikurangi dan dibatasi. Ridwan Kamil mengimbau agar warganya memaksimalkan ibadah di rumah sampai situasi pandemi keluar dari zona merah.

“Semua zona merah diharapkan mengikuti instruksi membatasi kegiatan, termasuk kegiatan ibadah. Saya harap masyarakat paham. Kalau zona merah, ibadah memaksimalkan di rumah sampai situasi tidak lagi zona merah,” katanya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga

Permakaman di Bandung Disibukkan dengan Pemindahan Jenazah Negatif COVID-19

Baca Artikel Asli