Kampus Batal Dapat Izin Langsung Kelola Tambang
Senin, 17 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa kampus atau perguruan tinggi tidak akan mendapat izin konsesi tambang.
Hal itu disampaikan Supratman usai rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR RI dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Dalam rapat tersebut disepakati RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Supratman.
Baca juga:
Pengelolaan Tambang Oleh Kampus Dinilai jadi Solusi untuk Masalah Pendidikan
Dia menjelaskan, pemerintah akan menunjuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Menurutnya, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta tersebut.
"Nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menambahkan pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini.
"Sekali lagi saya katakan bahwa Undang-undang ini tidak otomatis kampus mengelola (tambang), tetapi lewat perusahaan-perusahaan, perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan yang lain," kata Bahlil.
Bahlil menuturkan, keputusan pemerintah dan DPR tersebut merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.
Baca juga:
Pengusaha Bakal Diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Untuk Kepentingan Perguruan Tinggi
"Kalau dia (kampus) mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silahkan dibicarakan dan pemerintah membuka ruang itu," imbuhnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini melanjutkan, mekanisme mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan," tutup Bahlil. (Pon)