Kalau Gagal Daftar Ulang Kios SFK Jakarta Lenteng Agung, Pedagang Eks Barito Siap-Siap Gigit Jari dan Kehilangan Hak Usaha Selamanya
Kamis, 06 November 2025 -
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak seluruh pedagang eks Pasar Barito untuk segera melakukan pendaftaran ulang guna menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta Lenteng Agung. Batas waktu pendaftaran ulang yang ditetapkan adalah paling lambat 10 November 2025.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyatakan bahwa pihaknya telah mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi sejak Rabu (5/11) kepada para pedagang yang datanya sudah diverifikasi.
Baca juga:
Upaya ini bertujuan memastikan setiap pedagang menerima informasi, terutama bagi yang kurang aktif memantau media sosial.
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” kata Elisabeth.
Pedagang yang tidak mendaftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kios di SFK. Kuota kios tersebut kemudian akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Elisabeth menyebutkan pendaftaran ulang dapat diakses melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Syarat dan Ketentuan Penempatan Kios SFK Lenteng Agung
Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dilakukan.
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan dan sesuai jadwal," jelas dia.
Baca juga:
Sentra Lenteng Agung Buka Klinik Gratis Biar Hewan Eks Pedagang Barito Tidak Stres Akibat Relokasi
Adapun ketentuan pendaftaran kios di SFK Jakarta–Lenteng Agung meliputi:
- Memiliki KTP domisili DKI Jakarta dan melampirkan Kartu Keluarga (satu KK hanya berhak menyewa satu kios).
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
- Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
- Penjaga kios wajib sesuai nama di KTP pendaftar (tidak memiliki karyawan penjaga kios).
- Pendaftar dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
- Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.
- Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sementara (loksem).
- Menyertakan nomor rekening Bank Jakarta yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS)
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).