Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Sabtu, 20 September 2025 -
MerahPutih.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo mobil patroli pengawalan (patwal) karena kerap mengganggu pengguna jalan lainnya belakangan ini.
"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Irjen Agus, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).
Kakorlantas menegaskan keputusan pembekuan sementara itu diambil untuk menanggapi protes dari masyarakat soal penggunaan sirine dan strobo yang biasa dipakai Polantas pengawal pejabat atau kalangan sipil lainnya.
Baca juga:
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Menurut dia, penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang. Namun, lanjut dia, Korlantas akan kembali mengevaluasi penggunaannya ke depan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot," ungkap Irjen Agus
“Sehingga harus sesuai aturan dan tak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tandas jenderal polisi bintang dua itu.
Baca juga:
Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pejabat tak sembarangan menggunakan sirine di jalan. Permintaan Kepala Negara itu diungkapkan jubir Presiden yang juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (19/9).
Prasetyo mendorong penggunaan fasilitas sirene tidak secara berlebihan dan harus memperhatikan pengguna jalan lainnya. Pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat negara yang memakai fasilitas pengawalan agar lebih bijak.
Baca juga:
Akui Aksi Petugas Patwal Mobil RI 36 Arogan, Korlantas Polri Minta Maaf
Penggunaan sirene dan strobo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, memprioritaskan kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan rombongan pimpinan lembaga negara. Kendaraan pribadi dilarang menggunakan fasilitas tersebut dalam kondisi apa pun. (Knu)