KAI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Usai Lebaran 2025
Minggu, 06 April 2025 -
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan tak ada kenaikan harga tiket kereta setelah Lebaran 1446 Hijriah.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pada penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025, pihaknya tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB," kata Ixfan di Jakarta, Sabtu (5/4).
Adapun sesuai aturan, hanya diberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah dalam penetapan harga tiket kereta.
"Sistem tarif batas atas dan bawah memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Baca juga:
Ixfan menjelaskan, adanya keluhan dari pengguna jasa yang mengaku mendapatkan harga tiket tinggi itu karena membelinya pada hari keberangkatan dan itu dipastikan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.
Lanjut dia, dasar hukum dan tujuan pengaturan tarif penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.
"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman," imbuhnya.
Baca juga:
KAI Group Layani 19 Juta Pelanggan Sepanjang Mudik Lebaran 2025
KAI menyampaikan bahwa penetapan tarif kereta api sesuai regulasi yang ada dan telah ditetapkan untuk kereta api komersil atau KA non subsidi.
Ia menambahkan bahwa tiket komersial, yaitu kelas eksekutif dan bisnis memiliki harga yang disesuaikan dengan permintaan, namun tetap dalam batas tarif yang diperbolehkan.
Sementara, tiket ekonomi bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga tarifnya lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat luas.
"Sistem tarif TBA-TBB memastikan keseimbangan antara kepentingan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen," ucapnya. (Asp)